Facebook/ Komisi Penyiaran Indonesia Perlu kita ketahui, dalam Undang-undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS). Apakah KPI sudah melakukan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan peraturan P3 SPS. Kita bisa lihat ditelevisi dan radio . Banyak berita yang sembelawur. Tidak bisa membedakan mana fakta dan opini. Biasa saja dibagus-bagusin gak jelas sumbernya dari mana. Kita bisa lihat karena dia pemilik sebuah TV. Jadi dia sewenang-wenang dalam menyiarkan berita. Apalagi dalam situasi politik. Jika temen-temen, kawan-kawan, bapak-bapak, ibu-ibu. Ketika ada berita kaya gitu laporkan aja ke-KPI. Agar berita yang kita tonton sesuai P3 SPS.
Terminal ini merupakan kumpulan tulisan yang memuat berbagai sudut pandang pemikiran. Dengan isu-isu terkini yang memuat tulisan seputar agama, filsafat dan logika. Siapapun bebas berkomentar secara serius ataupun tidak. Dimana kebebasan diberi wadah dan tempat, sehingga pembaca dapat tercerahkan. Selain itu, akan dibawa masuk pada arena pergulatan sosial dan ilmu pengetahuan sebagai teman diskursus pemikiran. Selamat membaca.